Jumat, 25 Februari 2011

Serba - Serbi Ujian Nasional

1. A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006;
  2. menentukan SKL irisan dari ketiga dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai SKLUN tahun pelajaran 2009/2010;
  3. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN tahun pelajaran 2009/2010 dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
  4. melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010 dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
  5. mengusulkan kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010  kepada Mendiknas untuk ditetapkan sebagai lampiran Permendiknas UN tahun pelajaran 2009/2010.
1. B. Penyiapan Bahan UN
  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal UN tahun pelajaan 2009/2010;
  1. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
  2. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
  3. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris Reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMK yang menyandang tuna rungu;
  4. menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK  dan Dunia Usaha/Industri/Organisasi Profesi;
  5. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
  6. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
  7. menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
  8. memberi kode pada master naskah soal UN;
  9. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke provinsi;
  10. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri dari naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
  
    1. C. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
  1. Penyelenggara Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BSNP.
  2. Penyelenggara Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab

1. D. KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1        Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
  1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
  2. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan  minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
  1. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.
  2. Pengumuman kelulusan UN Utama  SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan   tanggal 3 Mei 2010.
  3. Pengumuman kelulusan UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan   tanggal 26 Juni  2010.
  4. Pengumuman kelulusan UN Utama untuk SMALB dan SMK tanggal 26 April 2010.
  5. Pengumuman kelulusan UN Ulangan untuk SMALB dan SMK tanggal 10 Juni 2010.
Ujian Nasional 2011 akan dilaksanakan dengan formula yang berbeda yaitu berupa nilai gabungan (NG) yang berasal dari nilai UN ditambah dengan nilai sekolah (NS), tetapi bobot dari nilai UN dan bobot NS berbeda. Sedangkan untuk NS diambil dari nilai rata-rata hasil ujian sekolah, nilai rapor semester tiga, empat dan lima. Ujian sekolah berasal dari hasil penilaian guru yang berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas dan/atau praktikum.
Dalam pengambilan keputusan tentang bobot dari nilai UN maupun NS turut mengundang para Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Sehingga kepemilikannya (ownership) makin tinggi. Ujian nasional (UN) utama untuk SMA/SMK digelar pada minggu pertama Mei 2011, sedangkan untuk SMP pada minggu kedua Mei 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Pada tahun ini UN ulangan ditidakan. Adapun ujian sekolah diadakan sebelum pelaksanaan UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar